INSOMNIAENT.ID – Sejak 2008, 245 orang telah dijerat UU ITE. Kali ini menimpa Ecky Lamoh, eks-vokalis band heavy metal, EdanE yang populer di tahun 1990-an. Menurut berita yang kami terima yang paling memanfaatkan pasal karet ini adalah pejabat negara (36 persen). Tak heran bila pagi ini jagat Twitter ramai dengan tagar #bebaskanEckyLamoh dan tagar #HapusPasalKaretUUITE yang kembali terdengar.
Diambil dari akun Twitter resmi SAVEnet dikabarkan eks vokalis band rock EdanE, Ecky Lamoh tersandung pasal pencemaran nama baik dan sedang menjalani sidang akhir pagi ini. Kronologisnya adalah sebagai berikut: 4 Oktober 2013 Ecky melapor ke Polres Bantul soal dugaan penipuan dan penggelapan disertai ancaman.
Pada 2015 dan 2016 karena belum ada respon, Ecky mengunggah status di akun FB yang mengeluh lambannya proses laporan yang ia adukan. Dan pada 2017 Ecky justru balik dilaporkan oleh salah satu terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2017. Lalu bulan Juni – Desember 2018, Ecky mulai menjalani sidang dengan tuntutan 4 bulan penjara.
Menurut akun SAVEnet lagi dijelaskan bahwa sesungguhnya Ecky tidak ada niatan menghina, melainkan hanya mempertanyakan kinerja polisi. Serta ada salah kaprah penggunaan pasal karet UU ITE, karena Ecky yang awalnya sebagai korban penipuan dan penggelapan justru berbalik dan menjadi tersangka.
Pagi ini Rabu 9 Januari 2019 sejak pukul 9:00 WIB tadi hingga kini di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta tengah berlangsung sidang putusan atas pencemaran nama baik yang diterima Ecky Lamoh dan ia dituntut 4 bulan penjara. Karena peristiwa ini berbagai dukungan dari para musisi kemudian bermunculan melalui tagar #bebaskanEckyLamoh
Ecky Lamoh sendiri adalah mantan vokalis heavy metal legendaris EdanE yang merilis album perdana The Beast di tahun 1992, dengan formasi Ecky Lamoh (vokal), Eet Sjahranie (gitar), Iwan Xaverius (bass) dan Fajar Satritama (drum).
SAFEnet atau Southeast Asia Freedom of Expression Network sendiri adalah jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara, baik organisasi maupun individu, dalam konteks Hak Asasi Manusia.
Berita terbaru:
Sidang putusan Ecky Lamoh, eks vokalis EdanE, hari ini, 9 Januari 2018 ditunda oleh majalis hakim PN Bantul. Sidang putusan diagendakan akhir Januari pada Rabu, 23 Januari 2019.